KPU Kota Bengkulu Terima 97 Tanggapan Pencatutan Nama Jelang Pilkada 2024

Selasa 09-07-2024,15:06 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menerima 97 tanggapan masyarakat terkait pencatutan nama sebagai bentuk dukungan oleh bakal calon kepala daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"KPU telah menerima kurang lebih 97 tanggapan dari masyarakat terkait pencatutan nama oleh bakal calon kepala daerah," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad, dikutip antaranews.com, Selasa, 9 Juli 2024.

Ia menjelaskan, mekanisme penyampaian tanggapan terkait pencatutan nama dapat dilakukan dengan mengisi formulir di situs web KPU dan mengonfirmasi tanggapan tersebut ke Kantor KPU Kota Bengkulu.

Setelah verifikasi, hasil tersebut akan diteruskan ke sistem informasi pencalonan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Bawaslu Panggil KPU Kota Bengkulu untuk Klarifikasi Pencatutan Nama Dukungan Calon Wali Kota

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara 2024: Arie Gandeng Sumarno Mantan Kepala SMKN 10 Putri Hijau, Target Benahi Pendidikan

"KPU memiliki mekanisme penyampaian tanggapan masyarakat, bagi yang ingin mengonfirmasi pencatutan nama kepada KPU Kota Bengkulu," tambahnya.

Rayendra mengimbau masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh calon kepala daerah, khususnya di Kota Bengkulu.

"Masyarakat Kota Bengkulu masih dapat menyampaikan tanggapan karena prosesnya masih berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu juga menerima puluhan tanggapan dari masyarakat terkait pencatutan nama sebagai dukungan oleh calon kepala daerah menjelang Pilkada 2024.

BACA JUGA:Nasdem Tunjuk Sulman Aziz Sebagai Calon Bupati di Pilkada Kaur 2024

BACA JUGA:Puluhan Tanggapan Pencatutan Nama dalam Pilkada 2024 Diterima Bawaslu Bengkulu

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, menyebutkan bahwa dari puluhan tanggapan tersebut, 24 di antaranya berasal dari badan ad hoc.

Rahmat menjelaskan, tanggapan masyarakat tersebut disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Kota Bengkulu atau secara daring dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pendukung salah satu calon kepala daerah.

"Selama proses pengawasan dan verifikasi faktual di lapangan, banyak ditemukan orang-orang yang menyatakan tidak mendukung, sehingga mereka dinyatakan TMS," jelas Rahmat.

Kategori :