BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 30 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, diklaim telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan bukti LHKPN tersebut tembusannya telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti, Kamis, 25 Juli 2024, menuturkan, bahwa 30 calon anggota DPRD setempat telah menyerahkan tembusan laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ke KPU Rejang Lebong.
BACA JUGA:Jaksa Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Bengkulu Lakukan Perekaman KTP Elektronik bagi Lebih dari 50 ODGJ
"LHKPN ini sifatnya wajib dilaporkan oleh caleg terpilih maupun partai politiknya. Batas waktu akhir pelaporannya adalah 21 hari sebelum pelantikan pada bulan Agustus 2024 nanti. Itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang," terang Eiis Purwanti.
Selanjutnya sambung Eiis Purwanti, KPU Rejang Lebong akan membuat surat rekomendasi pelantikan untuk caleg terpilih dari hasil Pemilu 2024.
Dimana dokumen tersebut akan dilengkapi dengan SK pengangkatan para caleg untuk menjadi anggota DPRD Rejang Lebong defenitif.
"Telah dilakukan dan saat ini dalam tahapan penyerahan rekomendasi pelantikan. Terkait jadwal pelantikannya merupakan kewenangan dari pemerintah daerah langsung," ujar Eiis Purwanti.
BACA JUGA:Progres Buka Jalan Baru TMMD ke-121 di Desa Belumai Rejang Lebong Capai 10 Persen
BACA JUGA:Tega! Suami di Bengkulu Aniaya Istri, Tak Terima Ditegur Karena Mabuk dan Main Judi Online
Berikut rincian 30 nama Anggota DPRD Rejang Lebong periode 2024-2029 berdasarkan hasil Pemilu 2024:
Dapil I (8 Kursi)
1. Anton Doriska S.T (PKB)
2. Guntur Utama Jaya S.H (Gerindra)