Nikita Mirzani Meradang Atas Putusan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Kasus Aniaya Kekasih hingga Tewas

Jumat 26-07-2024,09:36 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  - Nikita Mirzani meradang atas putusan hakim mengenai vonis bebas yang didapatkan terhadap terdakwa Ronald Tannur atas kasus aniaya kekasihnya hingga tewas.

Diketahui beberapa waktu yang lalu Ronald tanur didakwa mengenai kasus pembunuhan atas kekasihnya sendiri Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, sayangnya dalam kasus tersebut Ronald tanur dinyatakan tidak bersalah dan bebas atas segala tuduhan yang disematkan kepada dirinya. Hal inilah yang membuat Nikita Mirzani menjadi meradang.

Dalam story akun Instagramnya, Nikita Mirzani menyentil Hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur dari jeratan Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Diklaim Ramah Lingkungan, Ternyata Ini Kelebihan dan Kekurangan dari Pupuk Organik

Dikatakan oleh Nikita Mirzani dalam postingannya, "Pak Hakim yang galau.. anak orang tewas sama laki-laki itu kenapa bisa bebas, bapak Hakim minta disantet berjamaah yah... harus mengadu kepada siapa ini?"

Selain itu, Nikita Mirzani mengadukan masalah tersebut kepada Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Jokowi dalam postingannya, “Bismillah taq ke bapak yang masih jadi presiden @jokowi."

Putusan tersebut dibuat oleh para hakim pada 24 Juli 2024 silam di Pengadilan Negeri Surabaya mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terduga Ronald Tannur.

Namun, sayangnya dari pasal yang didakwakan kepada Ronald yaitu pasal 338 KUHP yang didakwakan kepada dirinya, dia dapat bebas begitu saja oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

BACA JUGA:Wanda Hara Minta Maaf Soal Cadar saat Pengajian, Nikita Mirzani: Jangan Diperpanjang Lagi

Hal inilah yang membuat Nikita Mirzani sampai tidak habis pikir mengenai putusan yang dilakukan oleh Hakim tersebut, bahkan mengungkit jika kejadian tersebut terjadi pada keluarga hakim Erintuah Damanik apa yang terjadi.

Dalam salah satu live yang dilakukannya di akun Instagram Nikita Mirzani mengatakan, "Belum kelar kasus Vina ada lagi kasus pembunuhan tapi di vonis bebas itu pelakunya.

Si Ronald itu yang kita tahu viral banget karena dia ngebongsai pacarnya dianiaya sampai meningsoy ini Pengadilan Negeri Surabaya ini ada apa."

Kemudian Nikita Mirzani menyinggung Hakim yang memvonis bebas pelaku.

"Apalagi Bapak Hakim yang terhormat bapak Damani, bapak lagi galau pak kalau itu terjadi pada anak perempuan bapak gimana pak perasaannya dibonsai? Ya masih muda masih berumur 26 tahun," ungkap Nikita Mirzani meradang.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ingin Tahu Kehidupan Masyarakat Baduy, Pernikahan di Sini Digelar 2 Hari 2 Malam

Selain itu, Nikita Mirzani juga menyinggung mengenai kasus yang pernah disematkan kepadanya yang harus menjalankan hukuman lantaran undang-undang ITE meskipun dia merasa tidak bersalah akan hal tersebut.

Tapi ini kasus yang berbeda diungkapkan oleh Nikita Mirzani, "Saya aja pernah di penjara padahal saya nggak salah nggak masuk unsur UU ITE nya, tapi biarlah semua berlalu tapi ini beda case pak, pembunuhan."

Sehingga Nikita menanyai apa yang menjadi acuan dari hakim tersebut yang menyatakan bahwa Ronald tidak bersalah akibat dari perbuatan yang dilakukannya.

Namun, pihak Kejaksaan juga tidak diam sampai di sana mereka melakukan upaya hukum kembali yaitu kasasi untuk kasus Ronald Tannur tersebut agar benar-benar mendapatkan keadilan.

 

Kategori :