Bukan Hanya Surat Kematian, Ini Hal-hal yang Wajib Diurus Setelah Orang Tua Meninggal Dunia

Minggu 28-07-2024,20:42 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  - Bukan hanya surat kematian, ini hal-hal yang wajib diurus setelah orang tua meninggal dunia. Jangan sampai terlewatkan karena hal tersebut merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan.

Kepergian orang tua merupakan sesuatu yang sangat membuat anak-anaknya terpukul, maka dari itu harus diselesaikan beberapa ketentuan yang tentunya menjadi urusan penting ketika orang tua meninggal.

Bukan hanya doa yang menjadi bentuk bakti dari anak tersebut kepada orang tua, namun ada beberapa hal lain yang harus diketahui oleh anak tersebut sebagai bentuk baktinya kepada orang tua.

Berikut ini hal-hal yang harus diurus setelah kematian orang tua yang menjadi salah satu tanggung jawab dari anak, antara lain:

BACA JUGA:Mesin Mobil Tua Ribet dan Sering Mogok? Begini Cara Merawat dan Menyalakannya dengan Mudah

BACA JUGA:Tips Merawat Cat dan Interior Mobil Tua agar Jauh dari Kerusakan dan Tetap Tampak Kinclong

1. Surat Kematian

Surat kematian merupakan hal yang penting sekali untuk diurus saat orang tua meninggal dunia karena inilah pemberkasan pertama yang harus dilakukan oleh anak tersebut.

Tentunya caranya sangat mudah dengan memberikan surat pengantar dari Rukun Tetangga atau RT atau dokter ke pihak kelurahan setelah itu nanti pihak kelurahan sendiri yang akan membuatkan keterangan tersebut.

Surat keterangan dari kelurahan ini akan disampaikan kepada pihak kecamatan, namun diberbagai daerah ada juga yang langsung dibuatkan melalui instansi terkait.

Nanti surat tersebut akan diberikan ke rumah duka dan diserahkan langsung oleh pihak keluarga untuk menjadi pengurusan pemberkasan pertama yang dilakukan setelah orang tua meninggal.

BACA JUGA:Destinasi Wisata Kabupaten Lebong, Nikmati Keindahan Bendungan Air Paliak, Lokasinya di Sini

BACA JUGA:Jangan Asal, Begini Tips Merawat Kamera dan Lensa dengan Baik agar Tetap Awet

2. Akta Kematian

Setelah mendapatkan surat keterangan kematian Anda harus mengurus surat akta kematian. Hal ini sangat penting dilakukan untuk beberapa dokumen terhadap orang tua setelah meninggal.

Cukup membawa surat keterangan kematian dari kecamatan kemudian bawa KTP dan Kartu keluarga (KK) asli kemudian ditambah dengan fotocopi KK dan KTP dari pelapor atau ahli waris.

Setelah itu dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang nantinya akan mengurus semua keterangan akta kematian tersebut baru nanti diserahkan kepada ahli waris.

3. Surat keterangan ahli waris

Surat keterangan ahli waris merupakan hal yang penting yang dapat Anda lakukan setelah orang tua meninggal dunia biasanya digunakan untuk pencairan bank ataupun pelunasan KPR.

BACA JUGA:Hari ke 5 Progres Buka Jalan TMMD ke-121 Kodim 0409/Rejang Lebong Tahun 2024 Capai 25 Persen

BACA JUGA:Resep Chocolate Cheese Cake Batik Ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Lezat dan Disukai Anak

Pengajuan tersebut dapat dilakukan di kecamatan tempat tinggal Anda dengan melengkapi beberapa dokumen seperti akta kematian, fotokopi KTP, buku nikah dan lain sebagainya, tentunya ini akan mempermudah pengurusan.

4. Surat penetapan ahli waris

Ini sangat dibutuhkan karena jika pelunasan kredit perumahan dengan surat penetapan ahli waris ini Anda dapat melakukan berbagai tindakan dengan cara pengajuan secara resmi di Pengadilan Agama.

Pihak bank sendiri membutuhkan Surat Ketetapan dari Pengadilan Agama untuk memberikan pengkreditan mengenai tanah, ataupun perumahan ini sangat penting.

5. Bayar Hutang

Dengan semua yang sudah diberikan kepada ahli waris tentunya memiliki tanggung jawab yang penting dalam melunaskan segala hutang piutang dari orang tua yang bersangkutan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Salurkan Donasi Penggalangan Dana untuk Palestina, Gubernur Ajak ASN Berpartisipasi

BACA JUGA:Menyegarkan! Resep Asinan Buah yang Enak Berikut Ini Cocok Disajikan saat Weekend

Ini sangat penting sekali karena ini berkaitan dengan kehidupan dari orang tua setelah meninggal dunia. Untuk itu ahli waris berkewajiban sekali dalam membayar hutang-hutang tersebut.

Itulah hal-hal yang perlu diurus oleh ahli waris setelah orang tua meninggal dunia, ini menjadi ketetapan yang harus dilakukan oleh mereka para ahli waris.

 

Kategori :