Sebagaimana juga telah diterangkan dalam hadits berikut:
"Dari keluarga ibu kandungnya yang masih ada, baik dia wanita yang merdeka maupun seorang budak." (HR. Abu Dawud)
Selaras dengan hadits tersebut, Amir Syarifuddin dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (2009: 36) juga menyatakan jika anak di luar nikah memiliki akibat hukum sebagai berikut:
1. Tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.
BACA JUGA:Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah Anak Perempuan? Ini Penjelasannya Menurut Islam
Ayahnya tidak memiliki kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya.
Jadi, hubungan yang timbul disini hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum.
2. Tidak dapat mewarisi harta dengan ayahnya, karena hubungan nasab adalah salah satu penyebab mendapat warisan.
3. Ayah tidak bisa menjadi wali bagi anak yang lahir di luar nikah.
Jika anak di luar nikah kebetulan seorang perempuan dan sudah dewasa lalu menikah, dia tidak memiliki hak dinikahkan oleh ayah biologisnya.
BACA JUGA:Tips untuk Mata Minus Maupun Silinder, Bisa Dilatih Saat Shalat
Sementara itu, wali pada saat pernikahan merupakan salah satu rukun perkawinan yang wajib dipenuhi.
Syarat menjadi wali nikah adalah ayah kandung atau laki-laki dari pihak keluarga ayah kandung yang memiliki hubungan nasab.
Terkait dengan anak di luar nikah, karena ia tidak memiliki hubungan nasab, maka ayah biologis anak tersebut tidak dapat menjadi wali nikah untuk anak biologisnya.
Sehingga, wali dari anak yang lahir di luar nikah akan beralih kepada wali hakim.
Ini terkasit pada hadits berikut: