BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar pernikahan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu kandung serta keluarga ibunya.
Anak tersebut tidak memiliki hak atas hak waris dan hak nafkah dari ayah biologisnya.
Menurut empat madzhab yakni Hanafi, Malikiy, Syafi’i, dan Hambali sudah sepakat jika anak hasil zina tidak memiliki nasab dengan ayah biologis serta keluarga ayahnya.
Artinya, secara hukum anak tersebut tidak memiliki ayah, meskipun pihak laki-laki mengakui bahwa dia itu anaknya.
Karena tidak memiliki hubungan nasab, maka ayah biologis dari anak yang lahir di luar nikah tidak dapat menjadi wali nikah untuk anaknya tersebut.
BACA JUGA:6 Adab Menasihati dalam Syariat Islam Agar Tidak Tersinggung, Jangan Asal Ngomong
Dan begitu juga dengan pihak keluarga ayahnya.
Lantas, siapa yang akan menjadi wali anak di luar nikah?
Wali Anak di Luar Nikah Menurut Hukum Islam
Mengutip Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia oleh Abdul Manan (2006: 82-83), menyebutkan jika anak di luar nikah memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, namun perempuan tersebut tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya.
BACA JUGA:Pilih Waktu yang Tepat, Ini 5 Bulan yang Baik untuk Menikah dalam Islam
2. Anak yang dilahirkan dari seorang perempuan dan kelahiran tersebut diketahui serta dikehendaki oleh salah satu atau kedua orang tuanya, hanya saja salah satu atau keduanya masih terikat pernikahan lain.
3. Anak yang lahir dari seorang perempuan saat dalam masa iddah perceraian, akan tetapi anak itu hasil hubungan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
4. Anak yang lahir dari seorang perempuan yang ditinggal suaminya sudah lebih dari 300 hari dan anak tersebut tidak diakui suaminya sebagai anaknya yang sah.