Menurut Hukum Islam, Anak yang Lahir di Luar Nikah Ini yang Jadi Walinya

Senin 29-07-2024,09:04 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Heri Aprizal

5. Anak yang lahir dari seorang perempuan, namun anak tersebut tidak mengetahui siapa orang tua sebenarnya.

6. Anak yang dilahirkan dari orang tua yang akibat dari hukum negara tidak dapat melangsungkan pernikahan.

BACA JUGA:Mendalami Nilai Keagamaan, Ini 10 Tempat Wisata Religi Islam di Indonesia yang Wajib Dikunjungi

7. Anak yang dilahirkan oleh orang tua yang katena ketentuan agama tidak dapat nikah.

8. Anak yang lahir dari pernikahan secara adat, namun tidak dilaksanakan secara agama dan tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama.

Hukum Islam juga menetapkan jika hubungan di luar nikah, baik yang dilakukan orang yang sudah maupun belum pernah menikah, tetap dinamakan zina. 

Dan anak yang dilahirkan akibat perzinaan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu yang melahirkannya.

Secara istilah, nasab perupakan pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah akibat dari perkawinan yang sah atau situasi khusus.

BACA JUGA:Mengenal Sosok Wali Songo, Pembawa Cahaya Islam di Tanah Jawa

Jadi, anak yang lahir di luar nikah hanya memiliki hubungan keluarga dengan ibunya. 

Lantas, bagaimana dengan wali anak di luar nikah?

Jika secara etimologis, wali di sini dapat dipahami dengan dua arti yaitu:

Pertama, wali sebagai orang yang menjadi penjamin selama pengurusan dan pengasuhan anak. 

Kedua, wali sebagai pengasuh pengantin pada saat melangsungkan pernikahan.

BACA JUGA:Hukum Kredit dalam Islam Benarkah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jika wali sebagai orang yang menjadi penjamin dalam pengasuhan anak, maka sesuai dengan yang dijelaskan sebelumnya, bahwa orang yang berhak mengasuh anak di luar nikah adalah ibu kandung dan keluarga ibunya.

Kategori :