Menurut Hukum Islam, Anak yang Lahir di Luar Nikah Ini yang Jadi Walinya

Senin 29-07-2024,09:04 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Mengenal Istilah Toxic Parents, Orangtua yang Mendidik Anak dengan Cara 'Beracun'

"Sultan atau hakim merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Wali hakim yang dimaksud adalah dapat diwakilkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama ataupun penghulu dan petugas pencatat nikah.

Dengan demikian, yang dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah akan diwakili dengan wali hakim. 

Kategori :