BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disosialisasikan.
Kegiatan Sosialisasi PKPU ini digelar KPU Provinsi di Hotel Mercure Bengkulu pada Rabu, 31 Juli 2024.
Tampak hadir dalam sosialisasi PKPU ini, Forkopimda, media massa, pimpinan Ormas, pimpinan partai, tokoh masyarakat lainnya.
Disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono dalam kata sambutannya, PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini berlaku secara nasional.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, KPU Provinsi Bengkulu Terima 235.619 Perbaikan Dukungan Dempo - Kanedi
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Bisa Maju Pilgub Bengkulu 2024, Berikut Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Namun khusus di Provinsi Bengkulu ini sangat ditunggu-tunggu.
Dikatakannya juga, kalau KPU tidak membuat kebijakan ini, oleh karena itu jangan ajak KPU untuk bicara di luar PKPU.
"Adapun PKPU ini jadi rujukan dan acuan kami, oleh karena itu kami tidak dapat bicara di luar PKPU," sampai Rusman.
BACA JUGA:Ini 45 Caleg DPRD Provinsi Hasil Pleno KPU Provinsi Bengkulu
Selain itu, Ketua KPU juga mengatakan, harapannya Sosialisasi ini bisa menjawab pertanyaan masyarakat selama ini.
"PKPU adalah produk nasional, bukan kami yang buat kebijakan," jelasnya.
Ketua KPU Provinsi juga menyampaikan, kalau KPU RI memerintahkan KPU Provinsi untuk berkoordinasi ke Pemda.
Mengenai visi dan misi calon kepala daerah yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).