Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman di Bengkulu Utara Dibekuk Polisi, 2 Bilah Sabit Jadi Barang Bukti

Sabtu 03-08-2024,15:14 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Opsnal Singa Jaya Polsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.

Pelaku yang diamakan yakni PA (48) warga Desa Marga Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

PA diamankan lantaran menganiaya dan mengancam korban Subari (52) warga Desa Sido Luhur.

Aksi penganiayaan dan pengancaman itu terjadi pada Senin 29 Juli 2024 lalu, bertempat di Kantor Perairan PU Desa Sido Luhur Kecamatan Padang Jaya.

BACA JUGA:Respon Positif Tantri Kotak Atas Keputusan Ardan Mundur dari Naff, Siap Mulai Semuanya dari Nol

BACA JUGA:6 Kegunaan Batang Pisang untuk Kolam Ikan Lele, Salah Satunya Bisa Menekan Pertumbuhan Alga

Dalam aksinya, pelaku yang membawa 2 bilah sabit datang menemui korban yang saat itu sedang berada di lokasi.

Saat menemui korban, pelaku langsung memukul korban dan mengancam menggunakan sabit yang dibawanya.


2 bilah sabit diamankan polisi sebagai barang bukti--Dok/Rakyatbengkulu.com

Ketika itu, pelaku juga sempat melontarkan kata-kata kasar yang menyudutkan dan mengancam keselamatan korban.

Usai memukul, pelaku lalu melemparkan 1 bilah sabit ke arah korban dengan maksud mengajak berkelahi. Namun, aksi tersebut tidak direspon oleh korban. 

BACA JUGA:Ardan Pilih Hengkang dari Naff Usai 14 Tahun Jadi Vokalis, Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:Apakah Air Dingin Penyebab Radang Tenggorokan dan Demam? Simak Juga Manfaat Air Dingin untuk Lambung

Setelah memukul dan mengancam, pelaku PA kemudian meninggalkan korban.

Korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kategori :