Peringatan Hari Gajah Sedunia, Pemerintah Didesak Cabut Izin 4 Perusahaan di Bentang Seblat, Ini Kata KSBAS

Minggu 11-08-2024,16:50 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Padahal satwa gajah masuk ke dalam daftar merah spesies terancam punah (critically endangered) yang dikeluarkan Lembaga Konservasi Dunia-IUCN. 

BACA JUGA:Bantah Tudingan KDRT, Andika Rosadi Akui Emosian dan Tempramental kepada Nisya Ahmad

BACA JUGA:Jangan Dibeli! Inilah 7 Perlengkapan Bayi yang Tidak Lagi Direkomendasikan Dokter Anak

Gajah Sumatera juga masuk dalam satwa dilindungi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Selain menjadi rumah terakhir gajah, bentang Seblat seluas 323 ribu ha juga memiliki fungsi layanan alam bagi kehidupan dan penghidupan rakyat di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat, terutama sebagai sumber air.

Berdasarkan pemantauan Konsorsium Bentang Alam Seblat, periode 2020-2023, dari 80.978 ha area kunci habitat gajah di Bentang Seblat, seluas 31,1 ribu ha sudah rusak akibat perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit.

“Ini menunjukkan keseriusan menyelamatkan hutan Seblat juga dipertanyakan,” kata Jorgi Samudra Triananda dari Kelompok Aktivis Mahasiswa Pecinta Alam (MAHUPALA) Universitas Bengkulu.

 

 

Kategori :