Posisi Ketua Umum PWI Pusat, Ini 5 Pendapat Hukum Terbaru dari Penasihat Hukum

Senin 12-08-2024,13:24 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Dalam rapat pleno tersebut juga memberhentikan Novrizon Burman dari posisi Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah dan Herlina dari posisi wakil bendahara umum.

KELIMA:

Pelaksanaan kerjasama Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disponsori Forum Humas BUMN telah diaudit Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar dengan Laporan Audit Program Pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan PWI Periode 01 Desember 2023 sd 30 April 2024 Nomor 008/HT/LAI/VII/24 yang kesimpulannya tidak menemukan penyimpangan yang material dan signifikan atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran atas program pendidikan dan uji kompetensi yang diselenggarakan PWI Pusat. 

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi dan Kapasitas Wartawan di Bengkulu, Diskominfotik Provinsi Gelar Bimtek Jurnalistik

BACA JUGA:Top 3 Shio Terbaik di Tahun Ular Kayu 2025: Apakah Shio Kamu Termasuk?

Laporan audit tersebut kemudian telah disahkan dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli.2024 dan ditetapkan dalam rapat pleno Pengurus Pusat tanggal 5 Agustus 2024. 

Dengan laporan audit itu mengungkapkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya yang memberikan sanksi kepada HCB,  Sayid Iskandarsyah, M. Ihsan dan Syarif Hidayatullah yang seolah-olah melakukan penyimpangan adalah tidak benar dan sewenang-wenang.

Hingga saat ini SK Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024 belum mengalami perubahan, tidak pernah dibekukan dan/atau dibatalkan dan hingga sekarang masih berlaku. 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pengurus Pusat PWI yang sah adalah Pengurus Pusat PWI dengan HCB sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen. 

Dan keputusan yang ditandatangani HCB selaku Ketua Umum bersama Iqbal Irsyad selaku Sekjen merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan mengikat organisasi.

Kategori :