Posisi Ketua Umum PWI Pusat, Ini 5 Pendapat Hukum Terbaru dari Penasihat Hukum

Senin 12-08-2024,13:24 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

RAKYATBENGKULU.COM – Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan pernyataan terkait simpang siur mengenai keabsahan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB).

Sebanyak 5 pernyataan ditegaskan Penasihat Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi. Adapun penyataannya, simak sebagai berikut:

Banyaknya informasi simpang siur mengenai keabsahan Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai Ketua Umum dan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, maka kami sebagai penasihat hukum yang mendapat mandat dari PWI Pusat akan memberikan pendapat hukum sebagai berikut:

PERTAMA:

Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV tanggal 25-26 September 2023.

BACA JUGA:Keakraban Airlangga dan Bahlil di IKN, Saling Rangkul dan Foto Bersama

BACA JUGA:Kabar Perceraian Andre Taulany Mengejutkan Banyak Pihak, Ini Kata Indro Warkop Soal Pernikahan

Yakni dengan Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekjen.

Keduanya ditetapkan dengan Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023.

Dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan Nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023, yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024.

Hasil rapat tersebut, dengan HCB tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen.

Ini berdasarkan SK Nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan dengan Akta Nomor 10 tanggal 8 Juli 2024.

Dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

KEDUA:

Pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun merupakan surat palsu.

Kategori :