"Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan," kata Ade Safri.
Dengan demikian, polisi akan terus menginvestigasi dan mengumpulkan bukti untuk menyelesaikan kasus ini dan menghukum para pelaku.