Dapat Kado Remisi, 526 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Terima Pengurangan Hukuman di HUT RI

Sabtu 17-08-2024,19:24 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 526 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mendapat remisi.

Mereka mendapatkan pengurangan hukuman dari total 743 orang warga Lapass Kelas IIA Curup.

Bahkan 2 warga Lapas diantaranya, dengan adanya remisi dari pemerintah, langsung bisa menghirup udara bebas.

BACA JUGA:Menerawang Hati Jokowi: Emosi dan Pesan di Pidato Terakhir dalam Rangka HUT ke-79 RI

BACA JUGA:Upacara HUT RI ke-79, Pejabat Rejang Lebong Mengenakan Baju Adat Nusantara

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis dalam rangkaian Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, bertempat di Lapangan Dwi Tunggal Curup. 

Rincian remisi yang diberikan, pengurangan masa pidana 1 bulan diterima 119 napi, dan pengurangan sebanyak 2 bulan didapatkan sebanyak 123 napi.

Lalu pengurangan 3 bulan sebanyak 149 napi, 4 bulan didapatkan 72 napi, kemudian 5 bulan berjumlah 38 napi dan terakhir 6 bulan ada 19 napi.

BACA JUGA:Mantap, 71 ASN di Rejang Lebong Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

BACA JUGA:8 Sikap Sehari-Hari yang Menjadikan Suami Makin Mencintaimu

Sedangkan untuk di RU II, pengurangan masa pidana 1 bulan ada 1 orang, kemudian 2 bulan juga ada 1 orang dan 3 bulan ada 4 orang.

Kalapas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa menuturkan, sebenarnya yang menerima RU II atau langsung bebas itu ada 6 orang.

Namun yang langsung bebas Sabtu, 17 Agustus 2024, hanya 2 orang. 

Karena 4 orang lainnya masih harus menjalani masa pidana denda.

BACA JUGA:Google Doodle Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Parade Budaya, Karya Seniman Bali

Kategori :