REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 526 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mendapat remisi.
Mereka mendapatkan pengurangan hukuman dari total 743 orang warga Lapass Kelas IIA Curup.
Bahkan 2 warga Lapas diantaranya, dengan adanya remisi dari pemerintah, langsung bisa menghirup udara bebas.
BACA JUGA:Menerawang Hati Jokowi: Emosi dan Pesan di Pidato Terakhir dalam Rangka HUT ke-79 RI
BACA JUGA:Upacara HUT RI ke-79, Pejabat Rejang Lebong Mengenakan Baju Adat Nusantara
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis dalam rangkaian Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, bertempat di Lapangan Dwi Tunggal Curup.
Rincian remisi yang diberikan, pengurangan masa pidana 1 bulan diterima 119 napi, dan pengurangan sebanyak 2 bulan didapatkan sebanyak 123 napi.
Lalu pengurangan 3 bulan sebanyak 149 napi, 4 bulan didapatkan 72 napi, kemudian 5 bulan berjumlah 38 napi dan terakhir 6 bulan ada 19 napi.
BACA JUGA:Mantap, 71 ASN di Rejang Lebong Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
BACA JUGA:8 Sikap Sehari-Hari yang Menjadikan Suami Makin Mencintaimu
Sedangkan untuk di RU II, pengurangan masa pidana 1 bulan ada 1 orang, kemudian 2 bulan juga ada 1 orang dan 3 bulan ada 4 orang.
Kalapas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa menuturkan, sebenarnya yang menerima RU II atau langsung bebas itu ada 6 orang.
Namun yang langsung bebas Sabtu, 17 Agustus 2024, hanya 2 orang.
Karena 4 orang lainnya masih harus menjalani masa pidana denda.
BACA JUGA:Google Doodle Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Parade Budaya, Karya Seniman Bali