LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengunjungi Kabupaten Lebong, Jumat, 23 Agustus 2024.
Kunjungan itu untuk membahas soal tapal batas Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara yang sempat digugat Pemerintah Kabupaten Lebong ke Mahkamah konstitusi (MK).
Bahkan beberapa waktu lalu dalam surat nomor 100.4.11/3537/SJ tertanggal 30 Juli dan langsung ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Memerintahkan pencabutan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang Undang Darurat Nomor 4, 5, dan 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan sebagai Undang Undang.
Soal Tapal denan Bengkulu Utara, Tim Kemendagri Kunjungi Kabupaten Lebong --badri/rakyatbengkulu.com
Kedatangan tim dari Kemendagri itu yang terbilang mendadak, disambut di Rumah Dinas Bupati Lebong yang berada di Kecamatan Tubei.
Setibanya di Rumah Dinas Bupati Lebong, Tim Kemendagri, Biro Hukum Setda Pemprov Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Lebong, menggelar rapat secara tertutup.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, Jum'at, 23 Agustus membenarkan.
Diterangkannya, kedatangan tim Kemendagri ke Kabupaten Lebong untuk membahas tentang penyelesaian sangketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Tempo Sehari, 3 Kali Terjadi Kebakaran di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Thibaut Courtois Absen dari Timnas Belgia untuk Piala Eropa 2024
"Rapat di rumah dinas itu dihadiri perwakilan Mendagri dan Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil rapat itu, penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara akan diambil alih oleh Kemendagri," terang Mahmud Siam.
Jauh sebelum itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sudah berkirim surat perintah kepada Pemerintah Kabupaten Lebong.
Surat yang dikirim Mendagri itu, berisikan perintah pencabutan gugatan tapal batas di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dilayangkan Pemkab Lebong beberapa dekade yang lalu.
"Bahwa ada perintah dari Mendagri (Perintah pencabutan gugatan di MK, red) dan Kabupaten Lebong selalu taat terhadap Undang-Undang dan kepada pimpinan," sambung Mahmud Siam.