Kusuka sendiri menjadi salah satu syarat bagi nelayan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Pesan KPU Rejang Lebong: Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih Kepala Daerah
BACA JUGA:Agar Tidak Tertipu, Kenali 4 Ciri Teman Tulus dan Tidak Tulus