BINTUHAN, RAKYATBENGKULU.COM - Pelantikan anggota DPRD Kaur periode tahun 2024-2029, awak media dilarang untuk meliput.
Setelah diberikan waktu untuk mengambil foto, awak media tidak diperbolehkan masuk dengan alasan ruangan yang terlalu sempit.
Diketahui rapat paripurna terakhir sekaligus pelantikan ini terbuka untuk umum.
Para awak media hanya diberikan waktu untuk mengambil foto sedangkan isi dari rapat paripurna terakhir tersebut tidak diketahui.
BACA JUGA:PWI Sambut Baik Rekonsiliasi Demi Kebaikan Organisasi
BACA JUGA:Puluhan Pelamar CPNS di Bengkulu Gagal Lolos Seleksi, BKD Imbau Pendaftar Lebih Teliti
Terkait dengan pelarangan wartawan meliput kegiatan rapat paripurna terakhir dan pelantikan anggota DPRD Kaur periode 2024-2029.
Disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kaur Ujang Julisman S.Sos M.Si.
Menyampaikan para awak media bukannya dilarang untuk masuk.
Konfirmasi Sekretaris Dewan (Sekwan) Kaur Ujang Julisman S.Sos M.Si terkait pelarangan wartawan meliput--Dok/Rakyatbengkulu.com
Melainkan disuruh bergantian masuk agar ruangan tidak terlalu penuh saat sedang dilakukan pelantikan.
BACA JUGA:Warga Lingkar Barat Dibacok Sekelompok Orang Tak Dikenal, Korban Alami 25 Jahitan
BACA JUGA:6 Manfaat Pemangkasan Anakan pada Pisang Kepok untuk Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Buah
Juga mungkin ada pengamanan lebih karena ada salah satu anggota dewan terpilih yang dilantik tersangka kasus korupsi pembangunan pasar Inpres.
"Bukannya dilarang, tapi boleh masuk secara bergantian agar ruangan tidak terlalu penuh," sampai Sekda dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 29 Agustus 2024.