BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menegaskan larangan keras penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon (paslon) dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, SH, menjelaskan bahwa meski saat ini belum ada penetapan resmi pasangan calon, pihaknya telah mulai memberikan edukasi dan imbauan agar tidak ada pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara.
"Kami minta agar siapapun itu, tidak ada yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik," ujar Teguh Wibowo seperti dikutip KORANRB.ID.
Teguh menjelaskan, potensi penggunaan fasilitas negara oleh paslon atau tim suksesnya memang bisa saja terjadi, terutama bagi mereka yang memegang jabatan penting.
BACA JUGA:Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Kemenag Bengkulu Utara Bantu 1.534 UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal
BACA JUGA:8 Cara Memilih Bibit Nangka Madu yang Produktif
Oleh karena itu, Bawaslu Mukomuko mengambil langkah proaktif dengan mengingatkan sejak dini, agar pelanggaran ini dapat dicegah.
Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya netralitas bagi pejabat pemerintah dan pihak terkait lainnya selama masa Pilkada.
Mereka diminta untuk tidak menciptakan kubu dukungan yang berpotensi memicu ketegangan atau memperkeruh suasana politik.
"Apabila terjadi pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye atau politik lainnya, tentu akan ada sanksi tegas yang dapat menjerat pejabat tersebut," tegas Teguh.
BACA JUGA:Ramalan Cinta Shio di Tahu 2025: Siapa Saja yang Cintanya Bakal Bersemi?
Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan ketat setelah penetapan paslon, baik untuk calon bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur.
Namun, saat ini pengawasan lebih difokuskan pada sosialisasi dan imbauan secara masif untuk memastikan semua pihak mengikuti regulasi yang ada.
Teguh juga menyampaikan bahwa Bawaslu Mukomuko telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terkait dimulainya tahapan Pilkada serentak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut, disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024.
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Seluma, Kejari Tunggu Hasil Penilaian KJPP
BACA JUGA:Ingin AC Mobil Tetap Dingin? Ikuti 10 Langkah Berikut
Oleh karena itu, mulai 6 bulan sebelum tanggal penetapan, yakni sejak 22 Maret 2024, bupati dilarang melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Bawaslu berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas Pilkada 2024 dan memastikan kontestasi politik berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.