Lembaga Adat Melayu Riau Keluarkan Warkah Petuah Amanah Pilkada 2024

Senin 09-09-2024,19:32 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : M. Abadi

Maka masyarakat Provinsi Riau, dihimbau untuk ikut serta dalam memilih dan turut menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: Presiden Agendakan Resmikan Jalan Trans Enggano pada Akhir September 2024

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Ditutup 10 September Pukul 23.59 WIB, 5 Formasi Tenaga Kesehatan Masih Kosong

Ketiga,  memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, hendaklah dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kesantunan, kebersamaan, hormat menghormati, jujur dan adil, serta bertanggung jawab, supaya terhindar dari perpecahan dan pergaduhan. 

Keempat, bahwa dalam upaya untuk menarik pendukung, diingatkan kepada masing-masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak terpuji, jangan menggadaikan marwah dengan menggunakan kuasa dan harta, apalagi sampai menghalalkan segala cara. 

BACA JUGA:Haornas ke-41: Bupati Rejang Lebong Ajak Masyarakat

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Rekrut 3.115 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Kelima, pemerintah, penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, penegak hukum, dan elemen institusi/pejabat publik diharapkan dapat menjaga netralitas dengan sebaik-baiknya, tidak berpihak kepada salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau.

Keenam, bahwa LAMR sangat memahami keberagaman masyarakat Riau, berbilang kaum, bermacam suku, dan berbeda puak, yang hidup dan bermastautin di bumi Lancang Kuning. 

Oleh karena itu proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, harus selalu menjaga serta memelihara kerukunan, kedamaian, mengekalkan perpaduan dan kesatuan umat yang sudah wujud selama ini. 

BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Bengkulu: PPPK Dapat Ikut Tes CPNS Tanpa Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka Pendaftaran Bantuan untuk Warung Tradisional, Isi Formulir di Link Ini

Ketujuh, diingatkan bahwa apabila terjadi silang sengketa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau, serta berpeluang pula menimbulkan berbagai permasalahan, maka hendaklah diselesaikan melalui alur, patut, dan layaknya. Diselesaikan menurut asas musyawarah mufakat dalam kesantunan dan kekeluargaan, serta menaati ketentuan yang berlaku. 

Patut disebutkan, hampir semua butir petuah itu, diiringi dengan ungkapan adat. 

Dalam hal menyelesaikan sengketa misalnya, diiringi dengan ungkapan bahwa: 

Apabila terjadi silang sengketa/ selesaikan dengan berlapang dada/ turutlah alur dengan patutnya/ timbanglah menurut pada layaknya.

Kategori :