Bawaslu Rejang Lebong Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Dibutuhkan 445 Petugas

Kamis 12-09-2024,16:55 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.

8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:8 Langkah Memanen Bawang Merah dengan Benar untuk Hasil Umbi Berkualitas Tinggi

BACA JUGA:Simak Angsuran KUR Bank Bengkulu untuk Pinjaman Rp230 Juta hingga Rp250 Juta dengan Tenor 5 Tahun

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun sebelum mendaftar.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon atau anggota legislatif setidaknya 5 tahun sebelum mendaftar.

13. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD selama masa tugas.

BACA JUGA:Rincian Angsuran KUR Bank Bengkulu untuk Pinjaman Rp230 Juta hingga Rp250 Juta dengan Tenor 4 Tahun

BACA JUGA:Cek Angsuran KUR Bank Bengkulu untuk Pinjaman Rp230 Juta hingga Rp250 Juta dengan Tenor 3 Tahun

15. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Proses penerimaan berkas akan berlangsung hingga 28 September 2024. Setelah itu, berkas yang masuk akan diteliti untuk kelengkapan. 

Jika kuota belum terpenuhi, akan ada perpanjangan pendaftaran mulai 29 September hingga 1 Oktober 2024.

Pada tanggal 11 Oktober 2024, Bawaslu akan mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi para pendaftar. 

Kategori :