BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko membuka rekrutmen untuk 2.289 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Proses rekrutmen ini dibuka pada 17 September 2024, dengan persyaratan minimal usia 17 tahun dan lulusan SMA atau sederajat.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Mukomuko, Endang Surya Bakti menyampaikan bahwa perekrutan KPPS dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap desa dan kelurahan.
"Pembukaan rekrutmen KPPS untuk Pilkada Mukomuko pada tanggal 17 September 2024," ujarnya dikutip Antaranews.com.
BACA JUGA:KPU Seluma Buka Lowongan 2.618 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024, Segini Besaran Gajinya
Terdapat 148 desa dan 3 kelurahan di Mukomuko yang akan membentuk KPPS untuk wilayah masing-masing.
Total 2.289 petugas KPPS ini nantinya akan bertugas di 327 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh kabupaten.
Setiap TPS akan diisi oleh 7 petugas KPPS, yang bertanggung jawab untuk memastikan jalannya pemungutan suara berjalan lancar.
Syarat utama bagi calon pendaftar KPPS antara lain berusia minimal 17 tahun, memiliki integritas, jujur, dan dapat berlaku adil.
BACA JUGA:7.243 Orang Antusias Kunjungi Pameran Kain Nusantara yang Melibatkan 33 Museum se Indonesia
BACA JUGA:Shin Tae Yong Kunjungi Rumah Andara Raffi Ahmad, Ada Sambutan Hangat dan Bocoran Project Baru
Selain itu, calon petugas KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik atau setidaknya telah keluar dari keanggotaan partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Surat pernyataan atau keterangan dari partai politik akan diperlukan sebagai bukti.
Pelamar juga harus berdomisili di wilayah kerja badan ad hoc setempat, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tidak hanya itu, pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama jika terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau lebih.
BACA JUGA:Viral Film Dul Muluk Dul Malik: Komedi Horor yang Mengangkat Budaya Sumatera Selatan
BACA JUGA:10 Cara Efektif Mengelola Emosi Anak, Orang Tua Perlu Tahu!
Calon petugas KPPS diharuskan untuk menyiapkan berkas-berkas seperti pas foto ukuran 4x6, e-KTP, ijazah terakhir, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan sehat.
Dengan memenuhi persyaratan ini, warga Mukomuko berkesempatan untuk berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah mereka.
Proses rekrutmen ini menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan Pilkada, guna memastikan terselenggaranya pemungutan suara yang adil dan transparan.