Reskan Efendi Ancam Gugat Sampai ke MK Jika Gagal Ikut Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Rabu 18-09-2024,12:55 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

Ditegaskannya, kalau gugatan dirinya nanti dimenangkan oleh MK, dan dirinya tidak ada masalah.

BACA JUGA:Siap Bawa Perubahan, Elva-Makrizal Resmi Daftar ke KPU Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud Turun Tangan

BACA JUGA:3 Bapaslon Daftar ke KPU Bengkulu Selatan Hari Ini

Artinya dinyatakan memenuhi syarat ikut Pilkada 27 Novembert 2024.

Maka MK menurutnya pasti akan mengusulkan Pilkada ulang.

“Karena sudah ada contoh (kasus Agusrin lolos pencalonan Gubernur tahun 2020) jadi maksud saya marilah KPU, dengan masyarakat kalau kita memang bermasalah janganlah ikut kalau tidak ya hak kita,” ujarnya.

Menurut keputusan Mahkamah Agung (MA), Reskan mengklaim dirinya bukan lagi terpidana.

"Satu langkah keluar dari penjara artinya bebas," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Reskan Effendi melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu, Senin, 16 September 2024. 

BACA JUGA:Pasangan Gusnan-Paman Ii Resmi Daftar Pilbup Bengkulu Selatan dengan Atribut Tradisional Serindak

BACA JUGA:Ibu Muda di Bengkulu Selatan Terancam Penjara Usai Gelapkan Uang Nasabah Rp 22 Juta

Laporan ini adalah tindak lanjut tim Reskan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat  oleh KPU.

Kuasa Hukum Reskan Effendi, Sasriponi Ranggolawe mengatakan laporan sudah disampaikan dan diterima resmi oleh Bawaslu Bengkulu Selatan.

Menurut laporan tersebut kliennya Reskan Effendi sudah memenuhi semua persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah. 

Mulai dari syarat dukungan partai politik sampai tes kesehatan bakal calon. 

BACA JUGA:Razia Gabungan di Bengkulu Selatan Lebih dari 80 Orang Diamankan, Paling Banyak dari Tempat Hiburan Malam

Kategori :