Reskan Efendi Ancam Gugat Sampai ke MK Jika Gagal Ikut Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Rabu 18-09-2024,12:55 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Semakin Optimis, Gusnan-Ii Menang Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Namun kliennya dinyatakan TMS oleh pihak KPU.

Dikatakan Sasriponi, dirinya menilai KPU berusaha menggagalkan upaya pencalonan Reskan Effendi. 

Hal ini dibuktikan dengan TMS Reskan, yang itu dia nilai tidak masuk akal. 

Menurut Sariponi, Reskan dinyatakan sudah bebas dari hukuman sebagai narapidana sehingga boleh mencalonkan diri sebagai bupati. Namun KPU menilai Reskan belum bebas murni.

BACA JUGA:Agar Lulus PPPK 5 Guru Honorer di Bengkulu Selatan Bayar Rp40 Juta, Sekda Dorong Saber Pungli Lakukan Ini!

BACA JUGA:9 Pelajar SMP dan SMA Diamankan Satpol PP, Ada yang Bawa Senjata Tajam hingga Bolos Sekolah

“Kami meminta Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang baru dengan menetapkan pemohon (Reskan) sebagai peserta calon bupati Bengkulu Selatan,” ujarnya.

Sementara Bawaslu Bengkulu Selatan memastikan sudah menerima laporan Reskan Effendi. 

Komisioner Bawaslu, M. Arif Hidayat memastikan laporan tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu oleh tim Bawaslu.

Arif berharap bakal calon tersebut ataupun tim bersabar karena laporan sudah ditangani oleh lembaga resmi Bawaslu.

BACA JUGA:Dituntut Kerja Maksimal, 100 Petugas Jukir di Bengkulu Selatan Beserta Keluarga Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Razia Hotel hingga Losmen, Belasan Pasangan Tidak Sah Terciduk Petugas Gabungan, Total 27 Orang Diamankan

"Tentunya kami menerima laporan dan itu hak mereka (Tim Reskan) tapi tentunya kami verifikasi dulu," sampainya.

Kategori :