BACA JUGA:Semakin Optimis, Gusnan-Ii Menang Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Namun kliennya dinyatakan TMS oleh pihak KPU.
Dikatakan Sasriponi, dirinya menilai KPU berusaha menggagalkan upaya pencalonan Reskan Effendi.
Hal ini dibuktikan dengan TMS Reskan, yang itu dia nilai tidak masuk akal.
Menurut Sariponi, Reskan dinyatakan sudah bebas dari hukuman sebagai narapidana sehingga boleh mencalonkan diri sebagai bupati. Namun KPU menilai Reskan belum bebas murni.
BACA JUGA:9 Pelajar SMP dan SMA Diamankan Satpol PP, Ada yang Bawa Senjata Tajam hingga Bolos Sekolah
“Kami meminta Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang baru dengan menetapkan pemohon (Reskan) sebagai peserta calon bupati Bengkulu Selatan,” ujarnya.
Sementara Bawaslu Bengkulu Selatan memastikan sudah menerima laporan Reskan Effendi.
Komisioner Bawaslu, M. Arif Hidayat memastikan laporan tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu oleh tim Bawaslu.
Arif berharap bakal calon tersebut ataupun tim bersabar karena laporan sudah ditangani oleh lembaga resmi Bawaslu.
"Tentunya kami menerima laporan dan itu hak mereka (Tim Reskan) tapi tentunya kami verifikasi dulu," sampainya.