MANNA, RAKYATBENGKULU.COM - H. Reskan Efendi yang merupakan Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan memastikan dirinya menggugat penyelenggara Pilkada, KPU Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini kalau dirinya sampai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Bupati. Yang artinya dirinya gagal ikut Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Diketahui Reskan Effendi kini dihadapkan masalah Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Bengkulu Selatan.
Dirinya dinilai sebagai mantan narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk Pilkada 27 November 2024 nanti.
BACA JUGA:Paslon Reskan-Faizal Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan KPU Bengkulu Selatan
BACA JUGA:28 Desa di Bengkulu Selatan Terima Insentif Desa 2024: Berikut Rinciannya
Dengan TMS ini, Reskan bersama timnya sudah melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu Bengkulu Selatan.
Laporan pemohon (Reskan) ditandatangani atau diterima secara resmi oleh Bawaslu Selasa, 17 September 2024.
Dikatakan Reskan, masyarakat Bengkulu Selatan saat ini sudah tahu statusnya dirinya sebagai mantan narapidana dan telah bebas murni sejak keluar dari penjara pada 23 Agustus 2019 lalu.
Karena itu dirinya menuntut KPU lebih tahu persoalan ini dan tidak ada masalah untuk dirinya mencalonkan diri sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Segera Lelang 57 Unit Kendaraan Dinas, Terbuka untuk Umum
Bahkan syarat administrasi, hingga tes kesehatan dan sebagainya telah diikuti sesuai prosedur.
Namun dalam perjalanan persiapan dan usaha mendaftar ke KPU tersebut, Reskan dinyatakan TMS.
“Yang menanggung risiko nanti jelas KPU, saya dan tim saya banyak. Pasti tim saya menggiring saya gugat lagi, hal ini harus saya lakukan saya dituntut tim saya dan masyarakat,” tegas Reskan dikutip dari KORANRB.ID, Rabu, 18 September 2024.