REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, siap menjadi salah satu penyelenggara penting dalam Pilkada serentak Tahun 2024.
KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak Tahun 2024 sebanyak 208.094 jiwa.
Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, mengatakan bahwa DPT Pilkada 2024 tersebut telah disusun dan ditetapkan berdasarkan tingkat kelurahan, desa, dan kecamatan.
"KPU Kabupaten Rejang Lebong telah melaksanakan rapat pleno tingkat Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2024, sebanyak 208.094 jiwa," jelasnya dikutip antaranews.com, Sabtu, 21 September 2024.
BACA JUGA:Shio Mana yang Bakal Cuan Besar di Tahun Ular Kayu 2025, Tahun Depan nanti?
BACA JUGA:IShowSpeed Mencoba Ramalan Tangan di Kota Tua, Pengalaman Unik di Indonesia!
Dalam penjelasan lainnya, Ujang Maman mengatakan bahwa DPT Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari 105.053 jiwa laki-laki dan 103.041 jiwa perempuan.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa DPT ini telah diumumkan ke masyarakat melalui daftar pemilih sementara (DPS) di setiap desa/kelurahan, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan-masukan terhadap daftar pemilih tersebut.
Namun, bagi kalangan warga yang belum masuk dalam DPT Pilkada serentak Tahun 2024 ini, mereka akan masuk dalam DPT tambahan (DPTb) atau daftar pemilih khusus (DPK).
"Terkait DPT ini akan terus bergerak, setelah DPT ada DPTb dan DPK. Untuk itu kami perlu masukan dan saran terutama pendukung bapaslon yang belum masuk DPT agar nanti bisa masuk ke DPTb atau DPK. Intinya semua penduduk Rejang Lebong yang memiliki KTP Rejang Lebong semuanya bisa diakomodir menjadi pemilih," tegasnya.
BACA JUGA:Nino Ran Resmi Menikahi Dhabitannisa Auni, Armand Maulana Jadi Saksi Istimewa
BACA JUGA:10 Cara Alami Ampuh Mencegah Rambut Bercabang, Dimulai dengan Rutin Memotong Ujung Rambut
Selain itu, KPU Rejang Lebong juga telah menyiapkan fasilitas untuk warga Rejang Lebong untuk menggunakan hak suaranya melalui 445 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 156 desa/kelurahan serta di Lapas Kelas II A Curup.
Warga Rejang Lebong yang sudah masuk dalam DPT ini nantinya akan menggunakan hak suaranya melalui TPS-TPS tersebut.
Rapat pleno penetapan DPT Pilkada serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Rejang Lebong ini diikuti oleh 75 orang Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dari 15 kecamatan, komisioner Bawaslu Rejang Lebong serta pejabat dari Polres, Kodim, Kejari, dan Pemkab Rejang Lebong.