Mereka hanya berusaha memperbaiki kerusakan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap alur listrik pada setiap komponen. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak memberikan penyelesaian atas matinya ke 4 PLTS tersebut.
BACA JUGA:10 Cara Alami Ampuh Mencegah Rambut Bercabang, Dimulai dengan Rutin Memotong Ujung Rambut
BACA JUGA:7 Cara Alami Mencerahkan Kulit Menggunakan Bengkuang yang Wajib Dicoba!
Fakta ini terungkap dalam Seminar Tata Kelola Pembangkit Listrik Energi Bersih bertemakan Kontribusi energi bersih berbasis komunitas dalam transisi energi di Indonesia pada Jumat, 20 September 2024.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar mengungkapkan bahwa kerusakan PLTS tersebut disebabkan oleh tim pengelola pembangkit yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup.
Kenyataan tak beroperasi PLTS di Provinsi Bengkulu juga diakui oleh Febrian Syaferi selaku Inspektur Ketenagalistrikan Muda Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
"Semua atau 100 persen PLTS yang dibangun oleh Kementerian ESDM di Provinsi Bengkulu tidak bisa beroperasi karena rusak," ungkap Febrian.
BACA JUGA:10 Cara Alami yang Ampuh untuk Mengurangi Depresi
BACA JUGA:Fresh Graduate Wajib Tahu, 6 Hal Penting yang Dipersiapkan Saat akan Melamar Kerja
Febrian juga menjelaskan bahwa kerusakan PLTS tersebut telah disampaikan ke Kementerian ESDM.
"Seharusnya memang ada pelatihan dalam pengelolaan pembangkit tapi sekarang kami baru menyasar ke mahasiswa dan SMK," ujar Febrian.
Sementara itu, Siswandi selaku teknisi PLTS Desa Kahyapu Pulau Enggano Bengkulu Utara mengatakan bahwa mereka telah beberapa kali mengumpulkan sumbangan untuk mendatangkan teknisi memperbaiki kerusakan pembangkit.
"Kami sempat diundang mengikuti pelatihan untuk para pengelola PLTS, tapi sampai di Kota Bengkulu kami hanya diajak mengobrol saja. Jadi kami tak punya ilmu pengetahuan yang cukup untuk mengelola PLTS," katanya.
BACA JUGA:10 Bahan Alami yang Ampuh untuk Mencerahkan Wajah, Tampil Bercahaya dengan Kulit Sehat
Sampai saat ini, kata Siswandi, PLTS Desa Kahyapu tersebut sudah rusak karena biaya perbaikan tidak sanggup ditanggung warga.