3) Kesehatan: Rp2.475.000.000 (Penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan)
4) Keluarga Berencana: Rp506.100.000
5) Air Minum Layanan Dasar: Rp4.083.019.000
6) Air Minum Tematik: Rp735.445.000 (Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu)
7) Sanitasi Tematik: Rp1.250.000.000 (Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu)
8) Perumahan dan Permukiman Tematik: Rp5.768.507.000 (Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu)
Informasi mengenai pagu dana DAK Fisik 2025 di Jawa Barat ini telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dapatkan informasi lengkap mengenai APBN 2025 hanya di RakyatBengkulu.com.