Proses Hukum 13 Pelajar Rusak Warung di Bengkulu Tengah Berlanjut, Kejari Terima SPDP

Jumat 04-10-2024,08:11 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus pengerusakan warung di Desa Padang Ulak Tanjung (PUT), Kecamatan Talang Empat.

Insiden yang terjadi pada Jumat 20 September 2024, melibatkan 13 pelajar dan satu orang dewasa.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Nelly, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

LP pertama mencakup 13 pelaku yang masih di bawah umur, sementara LP kedua mencatat satu pelaku dewasa.

BACA JUGA:Simak 164 Desa di Kabupaten Aceh Utara Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024

BACA JUGA:Rincian 139 Desa di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024

“Memang benar, kami sudah menerima SPDP kasus pengerusakan warung di Desa PUT. Ada dua LP kami terima, pertama LP dengan 13 pelaku anak dan kedua LP dengan 1 pelaku dewasa,” ujar Nelly dikutip KORANRB.ID.

Ia juga menyebutkan bahwa mereka ini tergabung dalam kelompok yang sering nongkrong di warung tersebut. Meski sudah menerima SPDP, namun berkas perkara belum diterima pihaknya.

Sebelumnya, pihak Polsek Talang Empat, yang menangani kasus ini, menegaskan bahwa proses hukum atas pengerusakan warung dan penganiayaan terhadap Suhardi, warga setempat, akan terus berlanjut.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, melalui Kapolsek Talang Empat, AKP Bayu Heri P, menjelaskan bahwa saat ini Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu sedang melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap para pelajar tersebut.

BACA JUGA:Rincian 115 Desa di Kabupaten Aceh Besar Raih Dana Insentif Desa 2024

BACA JUGA:Ini 62 Desa di Kabupaten Aceh Barat Raih Dana Insentif Desa 2024

Langkah ini diambil mengingat pelaku masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Sebagai bentuk pelaksanaan atas amanat Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang mempunyai tujuan untuk mengukur kelayakan Klien Anak dalam memperoleh kesempatan Diversi serta memberikan rekomendasi mengenai langkah2 yang sebaiknya diambil kedepannya,” kata Bayu.

Adapun tujuan Litmas ini adalah untuk mengukur kelayakan anak dalam memperoleh kesempatan Diversi dan memberikan rekomendasi langkah yang tepat ke depan.

Pemeriksaan Litmas akan meneliti perilaku 13 pelajar di lingkungan masyarakat masing-masing, guna menjadi pertimbangan hakim saat proses persidangan.

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Ngada, Manggarai, dan Sumba Timur Raih Dana Insentif Desa 2024, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Daftar Lengkap Desa di Kabupaten Alor dan Flores Timur Raih Dana Insentif Desa 2024

Di sisi lain, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dan menunggu hasil visum serta Litmas sebelum melanjutkan proses pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meskipun dikabarkan bahwa Suhardi selaku korban dan 13 pelajar tersebut sudah mencapai kesepakatan damai, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan.

 

Kategori :