Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo: Berkas Tersangka Belum P21, Ini Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, menegaskan--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo beberapa waktu lalu.
Namun hingga kini, berkas tersangka FA (18) belum dinyatakan lengkap atau P21.
Akibatnya, FA masih menjalani penahanan di Mako Polres Kaur dan belum mendapatkan kepastian hukum. Salah satu penyebab belum rampungnya berkas adalah adanya revisi besar-besaran yang dilakukan tim penyidik.
BACA JUGA:Utamakan Kepentingan Masyarakat, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Tanpa Euforia
BACA JUGA:PDAM Tirta Bengkulu Selatan Rutin Lakukan Pembersihan Pipa untuk Jaga Kepuasan Pelanggan
Rekonstruksi ulang kasus ini mengungkap delapan adegan tambahan yang harus dimasukkan ke dalam berkas.
Selain itu, tim kuasa hukum korban juga meminta penyidik untuk lebih selektif dalam mendalami kasus ini. Diduga, masih ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan FA.
Dikutip dari KORANRB.ID, Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, menegaskan:
BACA JUGA:Bercita Rasa Tinggi: Perbedaan Merica dan Andaliman, Bumbu Dapur yang Unik
“Berkas tersangka pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo sampai dengan sekarang memang belum P21. Sekarang masih dalam proses melengkapi berkas.”
Pihak kepolisian menargetkan berkas tersangka bisa dinyatakan lengkap sebelum Lebaran, sehingga proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap persidangan. Dalam persidangan nanti, majelis hakim akan menentukan putusan hukum terhadap FA.
“Target sebelum Lebaran berkas sudah rampung, sembari menunggu perkembangan kita terus proses berkas,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Stylish dan Percaya Diri: 6 Tips Memakai Hijab Putih agar Tidak Terlihat Kusam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: