REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial DM (68), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil diringkus oleh warga.
Ini setelah tertangkap saat mencoba melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko handphone.
DM yang merupakan residivis ini diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian besar lainnya di Rejang Lebong.
Aksi DM terbongkar ketika ia kedapatan berusaha membobol toko Era Phone di Jalan Merdeka, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, pada Rabu, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.
Warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku segera mengamankannya dan menghubungi petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong, yang kemudian langsung menangkap tersangka.
Terlibat dalam Tiga Kasus Pencurian Besar
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K, dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap DM, diketahui ia juga terlibat dalam dua kasus pencurian lainnya.
DM terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di kantor Bank BCA pada 31 Agustus 2024, dan di Toko Tony Cell pada 16 Mei 2024. Bukti CCTV dari ketiga lokasi menunjukkan pola dan ciri-ciri pelaku yang sama.
BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Bertindak: Evakuasi ODGJ untuk Cegah Bahaya di Masyarakat
"DM melakukan aksi curatnya pada malam hingga dini hari, saat sebagian besar warga sedang tertidur lelap. Tersangka telah mengakui keterlibatannya dalam ketiga kasus tersebut," ujar Kapolres Eko Budiman.
Residivis Spesialis Pencurian Toko dan Kantor
Lebih lanjut, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa DM pernah terlibat dalam pencurian ban mobil ambulans milik Puskesmas Curup pada tahun 2020 lalu.