Lansia Residivis Spesialis Pencurian Diringkus di Rejang Lebong, Terlibat 3 Kasus Besar

Jumat 04-10-2024,19:39 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Setelah menjalani hukuman penjara, DM baru bebas sekitar enam bulan yang lalu, sebelum kembali terlibat dalam aksi kejahatannya. 

BACA JUGA:Peluang Karir Cemerlang Shio Tikus di Tahun 2025

BACA JUGA:Promo Spesial Honda New Scoopy di Bulan Oktober 2024: DP Ringan dan Angsuran Terjangkau!

"Tersangka DM ini seorang residivis, dengan spesialisasi pencurian di kantor dan toko handphone. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, DM sudah sangat berpengalaman dalam kejahatan curat ini," tambah Kapolres.

DM dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. 

Barang-barang yang menjadi sasaran utamanya adalah handphone, uang tunai, dan barang elektronik lainnya yang mudah dijual kembali.

Kategori :