Setelah menjalani hukuman penjara, DM baru bebas sekitar enam bulan yang lalu, sebelum kembali terlibat dalam aksi kejahatannya.
BACA JUGA:Peluang Karir Cemerlang Shio Tikus di Tahun 2025
BACA JUGA:Promo Spesial Honda New Scoopy di Bulan Oktober 2024: DP Ringan dan Angsuran Terjangkau!
"Tersangka DM ini seorang residivis, dengan spesialisasi pencurian di kantor dan toko handphone. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, DM sudah sangat berpengalaman dalam kejahatan curat ini," tambah Kapolres.
DM dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Barang-barang yang menjadi sasaran utamanya adalah handphone, uang tunai, dan barang elektronik lainnya yang mudah dijual kembali.