Kemenag Rejang Lebong Lakukan Pendataan Rumah Ibadah, Daftarkan Segera di Aplikasi Simas

Minggu 13-10-2024,02:00 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah gencar melakukan pendataan rumah ibadah umat Muslim, baik masjid maupun mushalla. 

Pendataan ini mencakup 15 kecamatan dan bertujuan untuk memastikan setiap rumah ibadah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (Simas).

Simas merupakan sebuah aplikasi resmi Kemenag yang memudahkan pemantauan dan penyaluran bantuan.

Menurut Akhmad Hafizuddin, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Rejang Lebong, sejauh ini sudah terdata sebanyak 380 rumah ibadah. 

BACA JUGA:Tersangka Kasus Arisan Bodong Divonis 1 Tahun Penjara, Masyarakat Rejang Lebong Terkejut

BACA JUGA:Persiapkan Kendaraan Anda! Operasi Zebra Nala 2024 Siap Digelar di Rejang Lebong Mulai 14 Oktober

"Pendataan ini penting untuk memastikan masjid dan mushalla terdaftar di Simas, sehingga mempermudah pengawasan serta penyaluran bantuan dari pemerintah," jelasnya.

Proses Pendaftaran Rumah Ibadah Dari 156 desa/kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan, masih ada sekitar 30 persen masjid dan mushalla yang belum terdaftar di aplikasi Simas.

Terutama rumah ibadah yang baru dibangun atau masih dalam tahap pembangunan. 

Pengurus rumah ibadah yang belum terdaftar diminta segera mendatangi Kantor Kemenag Rejang Lebong untuk melakukan pendaftaran.

BACA JUGA:Resep Kue Perut Punai Khas Bengkulu: Cara Membuat Camilan Tradisional yang Lezat

BACA JUGA:9 Manfaat Bunga Telang untuk Kesehatan, Termasuk Meningkatkan Fungsi Otak

"Setiap masjid dan mushalla yang ingin mengajukan bantuan pemerintah harus terdaftar di Simas. Ini menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan nomor ID masjid," tambah Akhmad Hafizuddin.

Bantuan dari Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebelumnya telah menyiapkan bantuan sebesar Rp 2,1 miliar yang akan disalurkan untuk pembangunan dan renovasi masjid serta mushalla. 

Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada rumah ibadah yang sudah terdaftar di Kemenag Rejang Lebong dan tercatat dalam aplikasi Simas.

Kategori :