Bawaslu Kota Bengkulu Telusuri Dugaan Keterlibatan Lurah dalam Politik Praktis

Minggu 13-10-2024,20:06 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu sedang melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan keterlibatan salah satu lurah di wilayah tersebut dalam politik praktis selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya informasi awal yang diterima oleh pihak Bawaslu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan informasi.

"Kami telah menerima informasi awal, dan saat ini pengawas kelurahan serta pengawas kecamatan di Kota Bengkulu masih melakukan penelusuran lebih lanjut," jelas Ahmad dikutip antaranews.com, Minggu, 13 Oktober 2024.

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Imbau Warga Waspada Terhadap Makanan Kedaluwarsa

BACA JUGA:KORMI Rejang Lebong Gelar Festival Layangan Adu, Ratusan Peserta Ramaikan Ajang Tradisional

Menurut Ahmad, jika dalam penelusuran tersebut terbukti bahwa lurah yang bersangkutan melanggar ketentuan dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada, maka tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Pasal yang dimaksud menyatakan bahwa kepala desa atau lurah dilarang melakukan keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Lebih lanjut, Ahmad juga merujuk pada Pasal 70 Ayat (1) Huruf C UU Pilkada, yang melarang pasangan calon melibatkan kepala desa atau lurah, serta perangkat desa atau perangkat kelurahan dalam kampanye.

Keterlibatan lurah atau perangkat pemerintah lainnya dalam aktivitas kampanye dapat berakibat pada sanksi pidana penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada.

BACA JUGA:Debat Kandidat Bupati Lebong Digelar Dua Kali, Siap Bahas Visi dan Misi Calon

BACA JUGA:Penuh Makna, HUT ke-56 TP. Sriwijaya Bengkulu Diawali Ziarah dan Beragam Lomba

"Kami akan memeriksa dengan seksama apakah unsur yang tercantum dalam Pasal 71 dan Pasal 70 terpenuhi, serta apakah lurah tersebut menguntungkan atau merugikan pasangan calon lainnya," ungkap Ahmad, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Apabila dalam penelusuran ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 70 dan 71, Bawaslu akan membawa kasus tersebut ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Jika memang terbukti bahwa lurah tersebut melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Ahmad.

Kategori :