Mobil Dinas Belum Dikembalikan, Pemkab Mukomuko Siapkan Langkah Tegas terhadap Mantan Pimpinan DPRD

Senin 21-10-2024,09:25 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Hingga pertengahan Oktober 2024, tiga unit mobil dinas (mobnas) yang seharusnya sudah dikembalikan oleh mantan pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2019-2024 belum juga berada kembali di tangan pemerintah.

Kendaraan yang terdiri dari dua unit Toyota Fortuner dan satu unit Pajero Sport tersebut masih dikuasai oleh mantan Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD.

Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal, SH, membenarkan bahwa Pemkab Mukomuko telah mengirimkan dua surat resmi untuk meminta pengembalian mobil dinas tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan dari pihak yang bersangkutan.

“Pemkab sudah dua kali menyurati, namun belum diindahkan. Karena ini merupakan aset daerah, tentu kewenangan penuh ada di Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai penanggung jawab aset,” jelas Syahrizal dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Wabah DBD Meningkat di Seluma, 5 Warga Meninggal, 149 Kasus Positif, Dinkes Bagikan Abate Gratis

BACA JUGA:Ratusan Kerbau Mati Akibat Penyakit Ngorok, Peternak Rugi Besar

Menurutnya, jika surat ketiga yang direncanakan dalam waktu dekat juga tidak membuahkan hasil, Pemkab Mukomuko tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lebih tegas.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melakukan penjemputan paksa dengan melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal ini dilakukan demi menghindari konsekuensi hukum terkait pengelolaan aset daerah.

“Semoga saja segera dikembalikan. Karena ada dampak hukumnya apabila aset tersebut tidak bisa dijelaskan keberadaannya, terutama saat inventarisasi yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Syahrizal.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Puskeswan Bengkulu Tengah, 10 Tersangka Terancam Sidang

BACA JUGA:Latte Vegan: Pilihan Minuman Non-Dairy Sehat yang Nggak Kalah Enak

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, MSi, juga mengonfirmasi langkah Pemkab yang sudah melayangkan dua surat.

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi para mantan pimpinan DPRD untuk menahan mobil dinas tersebut, meskipun ada rencana penghapusan aset barang milik daerah (BMD) melalui sistem ganti rugi. Aset harus dikembalikan dulu ke Pemkab Mukomuko.

“Penghapusan aset ini masih berupa usulan, dan untuk itu mobil-mobil tersebut harus berada di tangan Pemkab terlebih dahulu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Abdiyanto.

Kategori :