Surat ketiga segera dikirimkan, dan jika tetap tidak ada respons, Pemkab mempertimbangkan melibatkan lembaga lain seperti Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menyelamatkan aset negara.
BACA JUGA:Cold Brew Teh Hijau: Alternatif Sehat buat Penggila Kopi yang Lagi Hits
BACA JUGA:Kombucha: Minuman Fermentasi Kesehatan yang Bikin Pencernaan Lancar
“Terkait aset kitakan juga ada membangun dampingan bersama Bidang Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Tapi kami yakin 3 mobnas tersebut akan segera dikembalikan ke daerah,” ujar Abdiyanto.
Pemkab menegaskan bahwa mobil dinas adalah aset daerah yang dibeli dengan uang negara.
Oleh karena itu, aset tersebut harus dikembalikan setelah jabatan pimpinan DPRD berakhir, apalagi seluruh fasilitas dan jabatan resmi sudah dicabut sejak pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029.
Langkah persuasif yang telah diambil selama ini diharapkan segera membuahkan hasil. Namun, Pemkab siap mengambil tindakan tegas jika upaya tersebut tidak berhasil dalam waktu dekat.