Tragedi Sengketa Tanah Berujung Pembunuhan Warga Sumur Dewa, 1 Tersangka Ditetapkan

Senin 11-11-2024,11:35 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polda Bengkulu telah menetapkan DG (57) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Rejang Lebong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Mariaty Wijaya (62) warga Kelurahan Sumur Dewa. 

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat 8 November 2024. 

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh PS Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, Kompol Ahmad Muzrin Basil.

Menurut keterangan yang disampaikan Muzrin, penetapan DG sebagai tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif. 

BACA JUGA:8 Fakta Menarik tentang Burung Pelatuk yang Punya Kemampuan Mematuk hingga 13.000 Kali dalam Sehari

BACA JUGA:Viral Penjual Kain Kafan Live di TikTok, Model Pocong Jadi Sorotan Netizen

Tersangka juga menyerahkan diri ke Polda Bengkulu tak lama setelah kejadian. 

Berdasarkan pengakuannya, DG mengakui tindakan tersebut dilakukan akibat emosi yang memuncak saat cekcok terkait transaksi jual beli tanah antara dirinya dan korban, Mariaty Wijaya.

"Satu pelaku yang diamankan dan kita lakukan penahanan. Semua perbuatannya diakuinya," ungkapnya dikutip KORANRB.ID.

Muzrin mengungkapkan bahwa konflik bermula dari kesepakatan jual beli tanah antara DG dan Mariaty Wijaya. 

BACA JUGA:Siapa Sangka! Meski Cantik Paripurna, Raline Shah Akui Pernah Ditolak

BACA JUGA:Karir Shio Ular dan Macan 2025: Siap Menjelajahi Bidang Baru?

DG telah menyetor uang muka sebesar Rp80 juta dari total harga tanah senilai Rp110 juta. 

Namun, saat hendak membersihkan tanah tersebut, DG mendapat larangan dari pihak yang juga mengklaim sebagai pembeli tanah yang sama. 

Diduga, tanah tersebut telah dijual ganda oleh korban.

Kategori :