Peternak di Kaur Alami Kerugian Rp1,5 Miliar Akibat Wabah Penyakit Ngorok

Rabu 13-11-2024,08:00 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Febi Elmasdito

BACA JUGA:Desa Terbesar Penerima Dana Desa Kaur Tahun 2025, Total Rp138,5 Miliar: Ini Daftar Lengkapnya

Kesadaran pemilik ternak untuk melakukan vaksinasi masih cukup rendah. 

Hingga kini, tim dari Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan hanya berhasil menggunakan 500 dari 1000 dosis vaksin bantuan dari Dinkeswan Provinsi Bengkulu.

Dalam seminggu terakhir, jumlah kasus ngorok terus meningkat hingga mencapai 150 kasus dengan seluruh ternak yang terjangkit berakhir mati.

Kasus ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kaur, dengan jumlah terbesar di Kecamatan Tanjung Kemuning dan Semidang Gumay.

“Banyak ternak di Kaur yang dibiarkan berkeliaran, sehingga sulit untuk menangkapnya,” jelas Rakhmad.

Padahal, penyakit ngorok sangat menular dan dapat menyebar ke ternak lainnya melalui udara. 

Ternak yang terjangkit hampir pasti mati, dengan tingkat kelangsungan hidup hanya 10 persen.

Dinas Pertanian telah berkali-kali mengimbau masyarakat untuk memberikan vaksin pada ternaknya, tetapi masih banyak yang enggan melakukannya.

“Kami menargetkan agar vaksinasi selesai bulan ini. Kami juga berharap vaksin tambahan dapat tersedia sebelum tahun baru, sehingga bisa disalurkan ke semua wilayah,” tambah Rakhmad.

Dengan meningkatnya kasus, Rakhmad juga mengimbau warga Kaur untuk berhati-hati dalam membeli daging sapi atau kerbau, terutama jika harga yang ditawarkan terlalu murah, karena dikhawatirkan itu adalah daging ternak yang sudah mati tanpa disembelih sesuai syariat Islam.

BACA JUGA:Serap Aspirasi, Paslon Nomor Urut 1 Dani-Sukatno Temui Petani hingga Buruh

BACA JUGA:Tak Perlu Simpan Lagi di Dompet, Tarik Tunai di ATM Bisa Tanpa Kartu Lewat BRImo

Rakhmad juga meminta para penjual daging untuk tidak menjual daging ternak yang sudah menjadi bangkai. 

Meskipun mereka tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk ternak yang telah mati, ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan pembeli dan melanggar aturan dalam syariat Islam.

“Kepada para penjual daging, jangan sekali-kali menjual daging bangkai atau ternak yang mati tanpa disembelih,” imbaunya.

Kategori :