“Dokumen yang telah kita amankan hari ini akan kita pelajari sebagai pertimbangan untuk langkah yang akan dilakukan oleh penyidik ke depan,” tambah Kasi Pidsus.
Kasus pembebasan lahan ini muncul setelah penyelidikan kasus tukar guling lahan, yang diduga terkait erat satu sama lain.
BACA JUGA:Resmi! Cabup Seluma Teddy Rahman Jadi Kader PDI Perjuangan
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tiap Desa Tahun 2025 Seluma, Total Rp142,2 Miliar: Ini Desa Terbesar
Sementara itu, sidang perdana kasus tukar guling lahan berlangsung pada Kamis, 14 November di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu, dengan empat terdakwa, yaitu mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Sekda Seluma Drs. Mulkan Tajuddin, mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harhap, dan mantan Ketua DPRD Seluma Hj. Rosnaidi Abidin.
Berita ini sudah tayang di KoranRB.id dengan judul: Dugaan Mark Up Lahan Tahun Anggaran 2009-2011, Jaksa Geledah Pemkab Seluma