BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polres Mukomuko kembali berhasil mengungkap dua kasus besar di wilayahnya, dengan 4 tersangka ditangkap dalam dua jenis kejahatan yang berbeda.
Keberhasilan ini diungkap dalam press release yang disampaikan pada 14 November 2024.
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Nizar Akbar S.Trk, MH menjelaskan kasus pertama terkait perdagangan ilegal pupuk bersubsidi.
Dua tersangka, STN warga Pesisir Selatan Sumatera Barat dan MRN warga Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko, diduga terlibat dalam perdagangan pupuk subsidi ilegal yang dikirimkan dari Sumatera Barat menuju Mukomuko.
“STN ini membawa pupuk bersubsidi dengan mobil pickup seberat 2,5 ton. Dalam melancarkan aksinya, STN mengganti karung pupuk dengan karung pakan ayam, sehingga jika tidak teliti, aksi ini sulit terungkap,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.
Menurut Kasat, pupuk tersebut kemudian dijual kembali oleh MRN di Kecamatan Sungai Rumbai.
Kedua tersangka ini diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama satu tahun terakhir, dengan pengiriman pupuk biasanya dilakukan pada malam hari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan jo Pasal 34 ayat (3) Permen Perdagangan No. 4 Tahun 2023 jo Pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
BACA JUGA:Gen Z Banyak Mengaku Bipolar, Marshanda Ungkap Diagnosisnya Tidak Semudah Itu
Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni MD dan PM warga Kecamatan Kota Mukomuko.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya praktik ilegal di sebuah panti pijat yang dijalankan oleh keduanya.
Ketika tim Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penggerebekan pada 7 November 2024, ditemukan pasangan yang bukan suami istri sedang bermesraan di tempat tersebut.