Polres Mukomuko Bongkar Jaringan Penjualan Pupuk Bersubsidi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jumat 15-11-2024,09:04 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polres Mukomuko kembali berhasil mengungkap dua kasus besar di wilayahnya, dengan 4 tersangka ditangkap dalam dua jenis kejahatan yang berbeda.

Keberhasilan ini diungkap dalam press release yang disampaikan pada 14 November 2024.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Nizar Akbar S.Trk, MH menjelaskan kasus pertama terkait perdagangan ilegal pupuk bersubsidi.

Dua tersangka, STN warga Pesisir Selatan Sumatera Barat dan MRN warga Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko, diduga terlibat dalam perdagangan pupuk subsidi ilegal yang dikirimkan dari Sumatera Barat menuju Mukomuko.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Gunung Kaya Segera Masuk Pengadilan, Kerugian Rp611 Juta Belum Ada yang Dikembalikan

BACA JUGA:Diduga Coba Mengelabui Polisi, Dua Pemuda Ditemukan Membawa Ganja dengan Modus Unik di Lebong Selatan

“STN ini membawa pupuk bersubsidi dengan mobil pickup seberat 2,5 ton. Dalam melancarkan aksinya, STN mengganti karung pupuk dengan karung pakan ayam, sehingga jika tidak teliti, aksi ini sulit terungkap,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.

Menurut Kasat, pupuk tersebut kemudian dijual kembali oleh MRN di Kecamatan Sungai Rumbai.

Kedua tersangka ini diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama satu tahun terakhir, dengan pengiriman pupuk biasanya dilakukan pada malam hari.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan jo Pasal 34 ayat (3) Permen Perdagangan No. 4 Tahun 2023 jo Pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Gen Z Banyak Mengaku Bipolar, Marshanda Ungkap Diagnosisnya Tidak Semudah Itu

BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Poso Sulawesi Tengah Rp117,9 miliar, Berikut Detail per Desa: Simak yang Terbesar

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni MD dan PM warga Kecamatan Kota Mukomuko.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya praktik ilegal di sebuah panti pijat yang dijalankan oleh keduanya.

Ketika tim Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penggerebekan pada 7 November 2024, ditemukan pasangan yang bukan suami istri sedang bermesraan di tempat tersebut.

Kategori :