“MD dan PM ini berperan sebagai penyedia tempat, jadi setiap kali tamu masuk, keduanya mendapatkan bayaran Rp 50 ribu. Sedangkan untuk korban TPPO adalah NV, warga Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung,” kata Kasat.
BACA JUGA:Anjasmara Isu Memiliki Istri Muda, Benarkah? Ini Klarifikasi dari Sang Aktor
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Banggai Sulawesi Tengah, Total Rp219 Miliar: Dari M-U
Panti pijat yang dioperasikan oleh kedua tersangka ini diduga telah beroperasi selama satu tahun dengan pengunjung yang berasal dari Mukomuko maupun daerah sekitar.
MD dan PM dijerat dengan Pasal 26 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 subsider Pasal 506 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima tahun.
“Upaya pemberantasan tindakan kriminal yang dilakukan Polres Mukomuko merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden RI saat ini,” tandas Kasat.
Kini keempat tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya dihadapan hukum.