Anggaran Rp 2,4 Miliar Disetujui untuk Ganti Rugi Lahan dan Perluasan Bandara di Mukomuko

Rabu 20-11-2024,16:48 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito
Anggaran Rp 2,4 Miliar Disetujui untuk Ganti Rugi Lahan dan Perluasan Bandara di Mukomuko

"Kita masih melakukan pengecekan lahan nanti dinas teknis melakukan pelaksanaan ganti rugi sehingga dapat dilaksanakan untuk percepatan pembangunan pembukaan badan jalan nasional tersebut termasuk mengidentifikasi jumlah keluarga yang terdampak,” ungkapnya. 

BACA JUGA:5 Pengganti Nasi Putih yang Efektif untuk Program Diet dan Turunkan Berat Badan

BACA JUGA:Ketua DPRD Desak Pemkab Bengkulu Tengah Cairkan Dana Bantuan Masjid Rp340 Juta

Proyek pembangunan jalan alternatif nasional ini menjadi salah satu prioritas, yang direncanakan dimulai pada awal tahun 2025.

 

Berita ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul : Pengalihan Jalan Nasional Untuk Pengembangan Bandara Tahap Ganti Rugi Lahan Masyarakat

Kategori :