Kerugian Negara Rp4,84 Miliar, JPU Banding Atas Vonis 16 Bulan Penjara 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko

Jumat 22-11-2024,10:29 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap 7 terdakwa kasus korupsi pengadaan obat di RSUD Mukomuko. 

Putusan yang dijatuhkan paling tinggi 1 tahun 4 bulan penjara dianggap terlalu ringan, mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai Rp4,84 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mukomuko, Agrin Nico, SH, MH.

 “Setelah berkordinasi dengan pimpinan kita pastikan akan banding perihal putusan yang dibacakan hakim kemarin,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Mukomuko Gratiskan Layanan Pengobatan ODGJ Lewat Puskesmas dan RS Pemerintah

BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Tengah Tangani 24 Laporan, Fokus pada Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Salah satu poin utama dalam memori banding JPU adalah ketidaksesuaian vonis dengan besarnya kerugian negara yang dihitung oleh auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

"Yang nantinya akan kita ajukan dalam banding adalah masalah kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa," tegas Agrin.

Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim dan menunggu langkah resmi dari JPU.

"Kita menunggu dari JPU bagaimana reaksi mereka, yang jelas kami menghormati keputusan Majelis Hakim," ucapnya.

BACA JUGA:Puluhan Kades di Seluma Resah, Diteror Oknum LSM Jadi Ancaman, Apdesi Minta Pendampingan APH

BACA JUGA:Dendam Lama dan Rencana Pencurian Berujung Tragedi, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Diketahui, sidang putusan digelar pada 20 November 2024, dengan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, yang menyatakan 7 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Namun, hukuman maksimal yang dijatuhkan hanya 16 bulan penjara.

Vonis tertinggi diterima mantan Direktur RSUD Mukomuko, dr. Tugur Anjastiko, yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan. 

Kategori :