Selain itu, 187 surat suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur yang rusak juga dimusnahkan.
Rinciannya, 83 surat suara dalam kondisi baik dan 104 surat suara rusak, yang terdiri dari 21 lembar robek, 48 lembar bernoda, 22 lembar mengkerut, dan 13 lembar terpotong.
BACA JUGA:Yayasan Al Fida Bengkulu Sambut Hari Guru Nasional 2024 dengan Apresiasi dan Semangat Kebersamaan
BACA JUGA:Umroh Barokah 2025: Paket Terjangkau untuk Guru Ngaji dan Pengurus Masjid dari Babatour Bengkulu
Pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan dengan cara dibakar, yang disaksikan oleh Ketua KPU, Ujang Maman, Bawaslu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Logistik pemilu yang rusak ini kami musnahkan," ujar Ujang Maman.