BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kebiasaan membawa senjata tajam (sajam) ke acara pernikahan masih sering ditemukan di Kabupaten Kaur. Namun, kali ini kebiasaan itu berujung penangkapan.
AN (19) warga Desa Rigangan II Kecamatan Kelam Tengah, harus mendekam di tahanan Polres Kaur setelah tertangkap membawa pisau sepanjang 28 cm saat hendak menghadiri sebuah pesta pernikahan.
AN ditangkap personel Polsek Kaur Utara pada Kamis 21 November 2024 pukul 23.20 WIB.
Pemuda tersebut ditahan ketika melintas di sekitar Polsek Kaur Utara dalam perjalanan menuju pesta di Desa Senak, Kecamatan Lungkang Kule.
BACA JUGA:Eks Kepala Desa dan Bendahara Desa Gunung Kayu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp611 Juta
BACA JUGA:Tips Aman Mendahului Kendaraan di Jalan dari Astra Motor Bengkulu
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya, penangkapan bermula ketika AN bersama dua temannya melintasi Polsek Kaur Utara menggunakan motor Satria FU yang dilengkapi knalpot brong sambil menggeber-geber.
Suara bising dan gerak-gerik mencurigakan membuat polisi mengejar mereka.
Dari hasil pengejaran, ternyata AN membawa sebilah sajam yang diselipkannya di pinggang.
AN langsung dibawa ke Polsek Kaur Utara untuk dimintai keterangan. Ia mengaku membawa sajam tersebut dengan alasan untuk melindungi diri.
BACA JUGA:Program KUR BRI: Solusi Finansial Andalan untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pelayanan Terbaik bagi Nasabahnya
"Dari keterangannya, AN ini membawa sajam dengan dalih untuk jaga diri," sampai Kasat.
Setelah proses pemeriksaan, AN kemudian dipindahkan ke Polres Kaur, sementara dua temannya dilepaskan karena tidak mengetahui keberadaan sajam tersebut.