BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Bawaslu Provinsi Bengkulu mengadakan konferensi pers terkait Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, Selasa 26 November 2024.
Dalam konferensi yang membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tersebut, Bawaslu memaparkan telah menangani 54 laporan pelanggaran yang teregistrasi sejak awal tahapan pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Eko Sugianto, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran, termasuk administrasi.
Sebagian besar pelanggaran terjadi sebelum masa pendaftaran dan melibatkan sejumlah proses perbaikan.
BACA JUGA:HP Samsung RAM 4GB: Solusi Smartphone Terbaik untuk Multitasking dan Hiburan Tanpa Hambatan
BACA JUGA:Usai Pilkada 2024, Saksikan Film Guna-Guna Istri Muda, Begini Sinopsisnya
"Sebanyak 54 laporan telah kami registrasi selama masa pengawasan. Kabupaten Lebong mencatat laporan terbanyak dengan 13 kasus, sementara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu tidak ada laporan," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Bengkulu juga menangani 35 kasus pelanggaran yang melibatkan pasangan calon kepala daerah.
Pelanggaran ini meliputi masalah administrasi, alat peraga kampanye, hingga dugaan tindak pidana yang sedang dibahas bersama Sentra Gakkumdu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
BACA JUGA:Family By Choice 2 Episode Terakhir, Bagaimana Restu Ayah Kim Sanha dan Ayah Yoon Ju Won?
"Konferensi pers ini adalah bagian penting dari tahapan pengawasan pemilu. Kami ingin menyampaikan secara terbuka berbagai upaya pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu di Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Faham juga menjelaskan bahwa dalam pengawasan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu telah mencatat 296 kegiatan kampanye tatap muka, 74 pertemuan terbatas, dan 31 aktivitas lain yang dilakukan oleh dua pasangan calon gubernur selama periode 25 September hingga 25 November 2024.
Pasangan calon nomor urut 1 tercatat melakukan 165 kampanye tatap muka, 36 pertemuan terbatas, dan 15 kegiatan lainnya.