Krisis Anggaran, 138 Tenaga Honorer di RSUD Tais Jadi TKS

Sabtu 30-11-2024,08:49 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 138 tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais Kabupaten Seluma, terpaksa menandatangani surat pernyataan menjadi tenaga kerja sukarela (TKS) untuk Desember 2024. 

Kebijakan ini diambil akibat ketiadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 yang menyebabkan anggaran gaji tidak tersedia.

BACA JUGA:Total 291 Unit Bantuan, Progres Program BSPS PKE di Seluma Sudah 70 Persen

BACA JUGA:Pilkada Seluma 2024, Pasangan TEGUH Klaim Kalahkan Petahana dengan 76.167 Suara Kemenangan

Direktur RSUD Tais, dr. Evaroida Siahaan, MM, mengonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan, para tenaga honorer sudah dipanggil pada Jumat pagi, 29 November 2024, untuk diberi penjelasan mengenai kondisi tersebut.

“Mengingat saat ini APBD Perubahan 2024 tidak ada dan menggunakan perkada, artinya anggaran untuk gaji di Desember ini tidak tercover lantaran dalam daftar penerima anggaran (DPA) untuk RSUD Tais tidak ada penambahan anggaran,” jelasnya dikutip dari KORANRB.ID.

Menurutnya, gaji tenaga honorer hanya bisa dibayarkan sampai November. Untuk Desember, mereka bekerja tanpa gaji dengan status TKS.

“Tenaga kontrak kita undang hadir hari ini untuk menyampaikan bahwa gaji terakhir dibayarkan sebatas untuk November. Sedangkan untuk honor Desember nanti tidak ada. Maka dari itu disepakati untuk Desember ini mereka menandatangani surat sebagai TKS yang artinya tidak menerima gaji,” ungkap Direktur RSUD Tais.

BACA JUGA:42 Kades di Seluma Diteror Oknum LSM: Dana Desa Mandek, Pembangunan Terancam Gagal

BACA JUGA:BUMDes Pasar Seluma Dapat Suntikan Dana Rp 75 Juta, Ini Rencana Kegiatannya

Langkah ini disebut sebagai solusi terbaik di tengah keterbatasan anggaran. Dengan kesepakatan ini, tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan, dan status kontrak mereka tetap terjaga. 

Hal ini penting untuk memenuhi persyaratan administrasi jika mendaftar sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

“Meski gaji atau honornya tidak dibayarkan, tetapi jasa pelayanan (Jaspel) mereka tetap dibayarkan sesuai tupoksi masing-masing. Solusi ini lebih baik dibandingkan mereka dirumahkan, karena mereka butuh SK untuk syarat sebagai CPPPK nantinya,” tambahnya.

BACA JUGA:Puluhan Kades di Seluma Resah, Diteror Oknum LSM Jadi Ancaman, Apdesi Minta Pendampingan APH

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Anggota Polres Seluma Segera Diadili, JPU Targetkan P21 Pekan Ini

Kategori :