BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembangunan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2022 terus bergulir.
Pelimpahan tahap 2, yang mencakup tersangka dan barang bukti, dijadwalkan berlangsung pada Senin 2 Desember 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan menerima pelimpahan tersebut dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH, MH, mengonfirmasi adanya perubahan jadwal pelimpahan, yang semula direncanakan pada 3 Desember.
BACA JUGA:Krisis Anggaran, 138 Tenaga Honorer di RSUD Tais Jadi TKS
BACA JUGA:5 Shio yang Bakal Super Lucky di Februari 2025, Cek Keberuntunganmu Sekarang!
“Kemarin itu diperkirakan 3 Desember 2024, dan ada perubahan yaitu akan dilimpahkan pada kami pada 2 Desember 2024. Pelimpahan tersebut secara lengkap baik itu berkas hingga tersangka,” ungkap Arif.
Sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah ES (58), WGT (42), EPP (53), MMH (46), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50), dan RA (36).
Hingga kini, lokasi penahanan para tersangka setelah pelimpahan masih belum diputuskan.
“Setelah dilimpahkan, berkas keseluruhan akan kami urus dan untuk tahanan belum tahu mau dititipkan di mana. Setelah pelimpahan berkas, akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dan minggu selanjutnya akan dilakukan sidang,” tambah Arif.
Kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 miliar ini telah mencapai tahap P21 sejak 8 November 2024. Sebagian kerugian negara, yakni Rp489 juta, telah dikembalikan oleh para tersangka.
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Sudah Kebal Dijodohkan Netizen di Lagu Terbaru Nurlela
Tim JPU yang akan menyidangkan perkara ini terdiri dari lima jaksa yang telah ditunjuk.
“Jaksa yang sudah kita siapkan dan sudah kita tunjuk itu berjumlah lima orang,” jelas Arif.