Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Hakim, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara Kasus Harun Masiku

Tanggapan Hasto Kristiyanto, keputusan hakim yang menolak eksepsinya dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait Harun Masiku. --Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan penghormatannya terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsi dirinya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap dalam perkara korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Dalam pernyataannya, Hasto menekankan bahwa eksepsi adalah hak yang dimiliki oleh setiap terdakwa dan bagian penting dari proses pendidikan politik bagi masyarakat.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Puasa 36 Jam di Rutan KPK, Suarakan Keadilan dan Kritisi Penyalahgunaan Kekuasaan
BACA JUGA:DPR Panggil Kemenkes hingga FK Unpad, Bongkar Kegagalan Sistem Usai Kasus Pemerkosaan Residen RSHS
“Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” ujar Hasto dikutip dari ANTARANEWS.COM
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan bahwa ia bersama tim penasihat hukumnya siap untuk menjalani proses sidang pemeriksaan pokok perkara.
Ia meyakini bahwa dakwaan terhadap dirinya merupakan tuduhan yang dipaksakan dan telah melalui proses “daur ulang”.
“Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan, tetapi pemeriksaan pokok perkara itu lah yang akan membuktikan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
BACA JUGA:TP PKK Siap Tancap Gas! Meita Elita Arie Fokus Ekonomi Keluarga dan Kesehatan Ibu-Anak
BACA JUGA:Tragis! Wanita di Lubuklinggau Dibunuh Kekasih karena Minta Diceraikan Istri Sah
Dugaan ini mencakup perintah Hasto kepada penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Hal itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna mengantisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: