Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2024.
Saat ini, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2,3,8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 25 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara hingga 20 tahun.